Sungguh ironi, sebab tujuan pendidikanadalah agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003).
Bukan malah melakukan hal-hal yang tidak selaras dan tidak searah dengan tujuan pendidikan ini. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, maka perilaku dan praktik pungutan liar harus segera dihentikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar
Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya