Ruang lingkup kerja pada kontrak kerja individu tenaga PTK ber-UMP

Lingkup kerja sebagai Guru
  1. Membuat program pembelajaran (Silabus, RPP, prota, promes);
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian baik itu ulangan harian, tengah semester atau akhir semester;
  4. Menganalisis materi pelajaran;
  5. Membuat lembar kerja siswa (LKS);
  6. Membuat program harian/jurnal belajar;
  7. Melaksanakan analisis ulangan, program remedial, dan pengayaan;
  8. Mengisi daftar nilai siswa dan mengisi raport;
  9. Melaksanakan bimbingan kelas/konseling;
  10. Melaksanakan kegiatan bimbingan guru/tutor sebaya apabila telah mengikuti pelatihan;
  11. Membuat alat bantu mengajar/alat peraga;
  12. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum;
  13. Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik;
  14. Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung;
  15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya;
  16. Mengikuti kegiatan kurikulum;
  17. Mengadakan penelitian tindakan kelas;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
Lingkup kerja sebagai Tenaga Administrasi (operator)
  1. Membuat program kerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Menginventarisir buku Klaper peserta Didik;
  3. Menginventarisir Buku induk peserta Didik;
  4. Mengarsipkan fotocopy ijazah/SKHUS/M BD Peserta Didik;
  5. Mengarsipkan naskah soal (UTS, UAS, UKK, US, UN, US/MBD);
  6. Mendokumentasikan nilai-nilai US/US/M BD, UN dan Ledger;
  7. Mengagendakan Buku Administrasi Mutasi Peserta Didik Masuk dan Keluar;
  8. Melaksanakan tugas administrasi PPDB;
  9. Melaksanakan tugas administrasi Ujian (UTS, UAS, UKK, US, UN, US/MBD);
  10. Melayani administrasi legalisir dokumen peserla didik;
  11. Merekap kehadiran Peserta Didik;
  12. Membuat data statistik Peserta Didik setiap bulan;
  13. Membuat administrasi persuratan peserta didik;
  14. Mengurus KJP, BSM dan Beasiswa peserta didik sesuai petunjuk teknis;
  15. Melaksanakan persuratan dan kearsipan dokumen kepegawaian;
  16. Membuat dan mendokumentasikan DUK;
  17. Mengarsipkan dokumen SKP Guru/pegawai;
  18. Mengisi buku induk Guru/Pegawai;
  19. Merekap dan melaporkan kehadiran Guru/pegawai secara online/offline;
  20. Mengelola buku induk/buku golongan barang inventaris;
  21. Mengarsipkan KIB dan KIR;
  22. Membuat Buku pencatatan penerimaan dan Pengeluaran Barang Iventaris dan Non Iventaris;
  23. Membuat Buku peminjaman dan pengembalian barang Iventaris;
  24. Mengarsipkan stok opname barang;
  25. Mengarsipkan administrasi persuratan dan kearsipan dokumen keuangan;
  26. Membantu penginputan E-RKAS;
  27. Membantu penginputan BOS Online;
  28. Membantu bendahara menyusun laporan keuangan;
  29. Mengelola dan melaporkan Dapodik;
  30. Mengagendakan/mengarsipkan surat masuk dan keluar;
  31. Memberi nomor dan stempel surat;
  32. Mengetik konsep surat, menggandakan, dan mendistribusikan surat;
  33. Membuat laporan ke dinas terkait;
  34. Melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh Pimpinan.


Tidak ada komentar

Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya