Berdasrakan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 99 Tahun 2015
Tentang :
Inventarisasi atas pemanfaatan barang milik daerah
Silahkan tindaklanjuti file-file berikut ini
Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 99 Tahun 2015 Klik disini
Lanjutan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 99 Tahun 2015 Klik disini
Lampiran Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 99 Tahun 2015 Klik disini
Kirim ke Kasie (via Bpk Kartun) paling lamat tanggal 26 juni 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar
Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya