Penilaian prestasi kerja PNS

  • Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 
  • Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. 
  • Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  • Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 
  • Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: 
SKP bobotnya 60 % Perilaku kerja bobotnya 40 %  
  • Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
Untuk membantu temen-temen Ops, saya mencoba membuat aplikasi sederhana dengan menggukan Microsoft Office Excel. bagi yang memerlukan si;ahkan dowload dengan cara klik disini. Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar

Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya