PNSMail

Menjawab pertanyaan dari Bapak Ustadz Mukromin dan beberapa teman lainnya, perihal PNSMail :

e-Mail yang sudah ada, gunakan aja seperti biasa. coba simak penjelasan dari Menteri PAN-RB Azwal Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.
  1. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
  2. "Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS,"  
  3. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.
  4. Saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," 
  5. dukungan layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
  6. Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Jadi tunggu apalagi, segera kunjungi : http://pnsmail.go.id/  atau langsung daftar di http://pnsmail.go.id/register/

Tidak ada komentar

Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya