Calon pegawai negeri sipil kategori 2 (dua)

Bagi rekan-rekan yang namanya tercantum pada Pengumuman Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II, kami ucapkan Selamat.

Bagi yang belum, tak usahlah berkecil hati apalagi putus asa, toh ada yang Maha Mengatur, kita hanya berusaha dan berdoa, selebihnya serahkan kepada-Nya

Nah, bagi yang namanya telah tercantum. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, dan untuk menambah wawasan berikut saya publikasikan ulang terkait pengangkatan menjadi PNS sumber : http://www.kompasiana.com/ selamat membaca! Bagi yang ingin membaca langsung dari sumbernya silahkan klik disini

Prediksi : Ratusan Ribu Tenaga Honorer Akan Penuhi Bursa Pengangguran (Pengangguran mungkin kurang tepat kalau buat temen-temen, tapi tertunda -red-)
Beberapa hari yang lalu, rekaman data seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil kategori 2 (dua) yang sudah dientri oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), telah dikirim ke tiap-tiap BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk dilakukan uji public.
Merupakan salah satu
upaya yang dilakukan BKN secara objektif dan transparan, agar tidak saling tumpang-tindih mengenai seleksi daftar penerimaan nama-nama tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pada PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil. Lacur kah?

Namun, yang menjadi kendala saat ini konon kabarnya yang tersebar-sebanyak-630 ribu nama pegawai honorer yang digaji diluar APBD telah terdata pada kategori 2 dijagat Indonesia ini. Jelas mereka semua berharap ingin di SK-kan menjadi pegawai negeri sipil.

Tapi, tidak semudah membalikan telapak tangan, 630 ribu nama tersebut mesti mengikuti beberapa tes seleksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bukan seperti pengangkatan pegawai honorer kategori 1 tanpa ada tahapan seleksi ataupun uji kompetensi.

Alhasil, menurut informasi yang diperoleh dari berbagai referensi maupun hasil klarifikasi dengan beberapa kepala BKD menyatakan, untuk kuota penerimaan tenaga honorer kategori 2 hanya sebanyak 30% yang jumlahnya-yang akan menjadi pegawai negeri sipil hanyalah sekitar 180 ribu orang.

Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer lainnya atau sisanya yang mencapai 70%-nya itu yang berdampak akan meningkatkan angka pengangguran. Pasalnya, mereka sama-sama berjuang serta mempunyai kredibilitasnya masing-masing, lebih lagi tenaga honorer yang berada di daerah yang mempunyai pengeluaran APBD 50% ke atas?

Jelas akan sangat menutup kemungkinan diantara 70% tenaga honorer yang gagal mengikuti seleksi tersebut untuk melanjutkan kariernya menjadi PNS untuk saat ini. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) bagi pemerintah daerah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di atas 50% untuk belanja aparatur negara yang telah disetujui melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dan ditandatangani oleh 3 mentri, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Lalu mau di apakan nasib mereka?? Apalagi tenaga honorer kategori 2 masih harus mengikuti beberapa proses tes seleksi lagi oleh pemerintah pusat. Rasanya proses pengangkatan tenaga honorer kategori 2 untuk dapat menjadi PNS masih harus melalui perjalanan yang panjang.

Tidak ada komentar

Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya