Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Calon pegawai negeri sipil kategori 2 (dua)

Bagi rekan-rekan yang namanya tercantum pada Pengumuman Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II, kami ucapkan Selamat.

Bagi yang belum, tak usahlah berkecil hati apalagi putus asa, toh ada yang Maha Mengatur, kita hanya berusaha dan berdoa, selebihnya serahkan kepada-Nya

Nah, bagi yang namanya telah tercantum. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, dan untuk menambah wawasan berikut saya publikasikan ulang terkait pengangkatan menjadi PNS sumber : http://www.kompasiana.com/ selamat membaca! Bagi yang ingin membaca langsung dari sumbernya silahkan klik disini

Prediksi : Ratusan Ribu Tenaga Honorer Akan Penuhi Bursa Pengangguran (Pengangguran mungkin kurang tepat kalau buat temen-temen, tapi tertunda -red-)
Beberapa hari yang lalu, rekaman data seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil kategori 2 (dua) yang sudah dientri oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), telah dikirim ke tiap-tiap BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk dilakukan uji public.
Merupakan salah satu
upaya yang dilakukan BKN secara objektif dan transparan, agar tidak saling tumpang-tindih mengenai seleksi daftar penerimaan nama-nama tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pada PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil. Lacur kah?

Namun, yang menjadi kendala saat ini konon kabarnya yang tersebar-sebanyak-630 ribu nama pegawai honorer yang digaji diluar APBD telah terdata pada kategori 2 dijagat Indonesia ini. Jelas mereka semua berharap ingin di SK-kan menjadi pegawai negeri sipil.

Tapi, tidak semudah membalikan telapak tangan, 630 ribu nama tersebut mesti mengikuti beberapa tes seleksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bukan seperti pengangkatan pegawai honorer kategori 1 tanpa ada tahapan seleksi ataupun uji kompetensi.

Alhasil, menurut informasi yang diperoleh dari berbagai referensi maupun hasil klarifikasi dengan beberapa kepala BKD menyatakan, untuk kuota penerimaan tenaga honorer kategori 2 hanya sebanyak 30% yang jumlahnya-yang akan menjadi pegawai negeri sipil hanyalah sekitar 180 ribu orang.

Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer lainnya atau sisanya yang mencapai 70%-nya itu yang berdampak akan meningkatkan angka pengangguran. Pasalnya, mereka sama-sama berjuang serta mempunyai kredibilitasnya masing-masing, lebih lagi tenaga honorer yang berada di daerah yang mempunyai pengeluaran APBD 50% ke atas?

Jelas akan sangat menutup kemungkinan diantara 70% tenaga honorer yang gagal mengikuti seleksi tersebut untuk melanjutkan kariernya menjadi PNS untuk saat ini. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) bagi pemerintah daerah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di atas 50% untuk belanja aparatur negara yang telah disetujui melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dan ditandatangani oleh 3 mentri, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Lalu mau di apakan nasib mereka?? Apalagi tenaga honorer kategori 2 masih harus mengikuti beberapa proses tes seleksi lagi oleh pemerintah pusat. Rasanya proses pengangkatan tenaga honorer kategori 2 untuk dapat menjadi PNS masih harus melalui perjalanan yang panjang.

INFO ANEKA TUNJANGAN DAN APLIKASI DAPODIK

Mohon izin admin Info Tendik Dikdas Jaktim , tiada maksud lain hanya membantu mempublikasikan kembali, dengan harapan teman-teman pendidik di Kecamatan Jatinegara dapat menindaklanjutinya, trims wassalam.

Di informasikan kepada bpk/ibu guru Non PNS, segera cek data anda di Aplikasi Pendataan Kemdiknas (APLIKASI DAPODIK), DAN PASTIKAN data anda sudah benar dan lengkap sebelum dikirim keserver. karena data tersebut akan di jadikan dasar penetapan aneka tunjangan fungsional, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

berikut kami informasikan data yang masih belum memenuhi syarat di aplikasi aneka tunjangan (TMT, Jumlah Jam Mengajar) masih banyak yang salah, mohon segera di perbaiki di dalam Aplikasi Pendataan Kemdiknas.
untuk melihat data-data SEMENTARA yang masih belum lengkap/belum memenuhi syarat silahkan download disini BAGI yang tidak ada di daftar tersebut dan data sekolahnya tidak ada di data tersebut, silahkan di cek di aplikasi pendataannya dan bagi sekolah yang tidak ada di data tersebut berarti aplikasinya belum masuk keserver.

NB: Untuk yang mengalami kendala dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, silahkan datang ke
SDN Pondok Bambu 04 Pagi di atas jam 13.00, dengan membawa laptop (yang telah terinstall aplikasi) dan modem. atau hubungi masing-masing FOS kecamatan.

BERIKUT INI ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, semoga bermanfaat bagi semua yang mengerjakan aplikasi ini






Pengumuman Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II dan Mekanisme Sanggahan/Pengaduan Keberatan Mengenai Tenaga Honorer Kategori II

Berikut ini kami sampaikan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 02 Tahun 2013 tentang Mekanisme Sanggahan/Pengaduan Keberatan Mengenai Tenaga Honorer Kategori II beserta daftar nama yang dapat di unduh melalui tautan di bawah ini :
  1. Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 02 Tahun 2013
  2. Lampiran daftar nama tenaga honorer kategori II Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : BKD DKI Jakarta

Juknis BOS 2013

Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai 13 komponen kegiatan-kegiatan berikut:
No
Komponen Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
1
Pengembangan
Perpustakaan
·       Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
·       Langganan publikasi berkala
·       Akses informasi online
·       Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
·       Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
·       Pengembangan database perpustakaan
·       Pemeliharaan perabot perpustakaan
·        Perhatikan UU No 43/2007 Tentang Perpustakaan
·        Minimal 5% dari dana BOS
2
Kegiatan dalam Rangka penerimaan siswa baru
·       Biaya pendaftaran
·       Penggandaan formulir
·       Administrasi pendaftaran
·       Pendaftaran ulang
·       Biaya Pendataan data pokok pendidikan
·       Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
Termasuk untuk konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda

3
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
·       PAKEM (SD)
·       Pembelajaran Kontekstual (SMP)
·       Pengembangan pendidikan karakter
·       Pembelajaran remedial
·       Pembelajaran pengayaan
·       Pemantapan persiapan ujian
·       Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
·       Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Termasuk untuk:
·        honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
·        biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba,
·        fotocopy,
·        membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4.
Kegiatan Ulangan dan Ujian
·       Ulangan harian,
·       Ulangan umum,
·       Ujian sekolah
Termasuk untuk:
·        fotocopy,
·        penggandaan soal,
·        honor koreksi ujian, dan
·        honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa
5.
Pembelian bahanbahan habis pakai
·       Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris
·       Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
·       Pengadaan suku cadang alat kantor

6
Langganan daya dan jasa
·       Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
·       Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
·       Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan
7
Perawatan sekolah
·       Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler,
·       perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.
8
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
·       Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM
·       Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
·       Pegawai perpustakaan
·       Penjaga Sekolah
·       Satpam
·       Pegawai kebersihan
Dalam pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.
9
Pengembangan profesi guru
·       KKG/MGMP
·       KKKS/MKKS
·       Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh Sekolah
Khusus untuk sekolah yang
Memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang
sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
10
Membantu siswa miskin
·       Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
·       Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
·       Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut

11
Pembiayaan pengelolaan BOS
·       Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
·       Penggandaan, suratmenyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12
Pembelian perangkat komputer
·       Desktop/work station
·       Printer atau printer plus scanner
Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah.
13
Biaya lainnya jika seluruh komponen 1
s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
·       Alat peraga/media pembelajaran
·       Mesin ketik
·       Peralatan UKS
·       Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan
melalui rapat dengan dewan guru dan
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun. dapat didownload disini