Menimbang : bahwa berdasarkan peraturan gubernur no 16 tahun 2012 telah diatur mengenai Biaya Operasional Pendidikan Tahun 2012
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturab Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional Pendidikan Tahun Anggaran 2012, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 1 angka 21 diubah, diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan angka baru yakni angka 13a diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan angka baru yakni angka 20a, 20b dan 20c sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Tidak ada komentar
Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya