Buat PNS berikut Pengumuman yang saya ambil dari Situs BKD DKI
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
antara lain disebutkan bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) lama telah diubah atau dikonversikan ke NIP baru (18 digit).
Penjelasan NIP baru (18 digit) tersebut :
(8) digit pertama menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir pegawai,
(6) digit selanjutnya menunjukkan tahun dan bulan pegawai diangkat sebagai CPNS,
(1) digit berikutnya menunjukkan jenis kelamin pegawai angka 1 untuk laki-laki, angka 2 untuk wanita,
(3) terakhir menunjukkan urutan.
Contoh : 195505151986031010
19550515 tahun, bulan dan tanggal lahir pegawai
198603 tahun dan bulan pegawai diangkat sebagai CPNS
1 untuk laki-laki kalau 2 untuk wanita
010 Urutan
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar administrasi kepegawaian menggunakan NIP baru.
Untuk lebih jelasnya NIP baru pegawai di lingkungan SKPD/UKPD dapat dilihat pada petikan SK Kepala BKN atau pada listing gaji masing-masing pegawai dan dapat ditelusuri pada situs www.bkddki.net.
Apabila ternyata NIP baru belum ada atau salah (tidak sesuai dengan data), maka berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP, selanjutnya Kepala SKPD/UKPD memberitahukan melalui surat kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar
Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya