Info Kartu Jakarta Pintar (hasil Rapat 06-03-2012)

  1. Data Siswa Calon Penerima Kartu Jakarta Pintar yang sudah disetor ke Kantor Kasie Dinas Pendidikan Dasar Kec. jatinegara, baik Tahap I (yang teridentifikasi pada PPLS) maupun Tahap II (Usulan dari Sekolah) wajib di print dan ditempel di papan pengumuman sekolah.
  2. Calon Penerima Kartu Jakarta Pintar baik Tahap I maupun Tahap II wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (SKTM dari Rt/Rw tidak berlaku)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu sebagaimana tersebut pada point 2 di Fotocopi dan dijilid kemudian dilegaliasir oleh Kepala Sekolah lalu dikirim ke Kantor Kasie Dinas Pendidikan Dasar Kec. jatinegara  selanjutnya dikirm ke Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Timur, sedangkan yang asli disimpan di sekolah
  4. Segera seleksi ulang data Calon Penerima Kartu Jakarta Pintar di sekolah Bapak/Ibu dan jika terdapat siswa yang kaya, segera kirim data siswa dimaksud melalui email: kjp2013@ymail.com paling lambat 8 Maret 2013 Jam 11.00
  5. Kepala Sekolah wajib membuat Surat Pernyataan tentang kesediaan menerima sanksi, apabila secara sengaja mengusulkan Siswa dari keluarga yang mampu untuk menjadi Calon Penerima Kartu Jakarta Pintar, ditandatangani diatas materai Rp 6.000 (enam ribu Rupiah) dan dikirim ke Kantor Kasie Dinas Pendidikan Dasar Kec. jatinegara. (via mba Ana)
  6. Siswa miskin yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta tapi tinggal dan berdomisili di luar DKI Jakarta, berhak untuk diusulkan menjadi Calon Penerima Kartu Jakarta Pintar dan tetap melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan  setempat (tempat tinggal siswa) 
  7. Kepala Sekolah yang secara sengaja mengusulkan Siswa Calon Penerima Kartu Jakarta Pintar dari keluarga yang mampu akan mendapat SANKSI

Tidak ada komentar

Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya