Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
No
|
Komponen
Pembiayaan
|
Item
Pembiayaan
|
Penjelasan
|
1
|
Pengemba-ngan
perpusta-kaan
|
·
Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik
dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan
jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin,
penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Sementara SMP
yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan
buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
·
Langganan publikasi berkala
·
Akses informasi online
·
Pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan
·
Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
·
Pengembangan database perpustakaan
·
Pemeliharaan perabot perpustakaan
·
Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
|
|
2
|
Kegiatan
dalam rangka penerimaan peserta didik baru
|
·
Administrasi pendaftaran
·
Penggandaan formulir Dapodik
·
Administrasi pendaftaran
·
Pendaftaran ulang
·
Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan
pengiriman data pokok pendidikan
·
Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
·
Penyusunan RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi
diri sekolah
·
Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan
peserta didik baru.
|
Termasuk
untuk ATK dan konsumsi panitia pada saat proses pendaftaran.
|
3
|
Kegiatan
pembela-jaran dan ekstra kurikuler peserta didik
|
·
PAKEM (SD)
·
Pembelajaran Kontekstual (SMP)
·
Pengembangan pendidikan karakter
·
Pembelajaran remedial
·
Pembelajaran pengayaan
·
Pemantapan persiapan ujian
·
Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka
dan palang merah remaja,
·
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
·
Pendidikan Lingkungan Hidup
·
Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari
dana pemerintah/pemda
|
Termasuk
untuk:
·
Honor jam mengajar tambahan di luar jam
pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya
(termasuk di SMPT),
·
Biaya transportasi dan akomodasi peserta
didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
·
Fotocopy,
·
Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya
pendaftaran mengikuti lomba
|
4
|
Kegiatan
Ulangan dan Ujian
|
·
Ulangan harian,
·
Ulangan tengah semester,
·
Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
·
Ujian sekolah
|
Termasuk
untuk:
·
Fotocopy/penggandaan soal
·
Pembuatan laporan
·
pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke
orangtua
·
Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah
tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda
|
5
|
Pembelian
bahan-bahan habis pakai
|
·
Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas,
bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
·
Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di sekolah
·
Pengadaan suku cadang alat kantor
·
Alat-alat kebersihan sekolah
|
|
6
|
Langganan
daya dan jasa
|
·
Listrik, air, dan telepon, internet
(fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
·
Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk
pemasangan baru
·
Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih
cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada
jaringan listrik
|
Penggunaan
internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher
sebesar Rp. 250.000/bulan
|
7
|
Perawatan
sekolah/ rehab ringan dan sanitasi sekolah
|
·
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan
pintu dan jendela
·
Perbaikan mebeler
·
Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC)
dan saluran air hujan
·
Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan
fasilitas sekolah lainnya
|
Kamar
mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.
|
8
|
Pembayaran
honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidi-kan honorer.
|
·
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
·
Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS
untuk SD)
·
Pegawai perpustakaan
·
Penjaga Sekolah
·
Satpam
·
Pegawai kebersihan
|
Batas
maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan
honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
Pengangkatan
guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan
penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota.
|
9
|
Pengemba-ngan
profesi
guru
|
·
KKG/MGMP
·
KKKS/MKKS
·
Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan
peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
|
Khusus
untuk sekolah
yang
memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun
anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya
transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
·
Fotocopy
·
Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar
|
10
|
Membantu
peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
|
·
Membantu peserta didik miskin yang menghadapi
masalah biaya transport dari dan ke sekolah
·
Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta
didik miskin (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
·
Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis.
|
·
Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka
barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
|
11
|
Pembiayaan
pengelolaan BOS
|
·
Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer,
CD dan flash disk)
·
Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi
bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam
rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
|
|
12
|
Pembelian
dan perawatan perangkat komputer
|
·
Membeli desktop/ work station
·
Membeli printer atau printer plus scanner
·
Membeli laptop
·
Membeli proyektor
|
·
Printer 1 unit/tahun
·
Desktop/worksatation maksimum 4 unit bagi SD dan
7 unit bagi SMP untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
·
Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta
dan dibeli di toko resmi.
·
Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit
maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
·
Proses pengadaan barang oleh sekolah harus
mengikuti peraturan yang berlaku
·
Peralatan di atas harus dicatat sebagai
inventaris sekolah.
|
13
|
Biaya
lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah
|
·
Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum
2013
·
Mesin ketik
·
Peralatan UKS
·
Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja
dan kursi yang ada sudah rusak berat
|
Penggunaan
dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan
komite sekolah
|
.
Tidak ada komentar
Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya