No | Komponen Pembiayaan | Item Pembiayaan | Penjelasan |
1 | Pengembangan Perpustakaan | · Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku · Langganan publikasi berkala · Akses informasi online · Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan · Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan · Pengembangan database perpustakaan · Pemeliharaan perabot perpustakaan | · Perhatikan UU No 43/2007 Tentang Perpustakaan · Minimal 5% dari dana BOS |
2 | Kegiatan dalam Rangka penerimaan siswa baru | · Biaya pendaftaran · Penggandaan formulir · Administrasi pendaftaran · Pendaftaran ulang · Biaya Pendataan data pokok pendidikan · Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan | Termasuk untuk konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda |
3 | Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa | · PAKEM (SD) · Pembelajaran Kontekstual (SMP) · Pengembangan pendidikan karakter · Pembelajaran remedial · Pembelajaran pengayaan · Pemantapan persiapan ujian · Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja, · Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) | Termasuk untuk: · honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka), · biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, · fotocopy, · membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba |
4. | Kegiatan Ulangan dan Ujian | · Ulangan harian, · Ulangan umum, · Ujian sekolah | Termasuk untuk: · fotocopy, · penggandaan soal, · honor koreksi ujian, dan · honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa |
5. | Pembelian bahanbahan habis pakai | · Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris · Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah · Pengadaan suku cadang alat kantor | |
6 | Langganan daya dan jasa | · Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar · Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru · Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik | Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan |
7 | Perawatan sekolah | · Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, · perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya | Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. |
8 | Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. | · Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM · Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD) · Pegawai perpustakaan · Penjaga Sekolah · Satpam · Pegawai kebersihan | Dalam pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan. |
9 | Pengembangan profesi guru | · KKG/MGMP · KKKS/MKKS · Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh Sekolah | Khusus untuk sekolah yang Memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut. |
10 | Membantu siswa miskin | · Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah · Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) · Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut | |
11 | Pembiayaan pengelolaan BOS | · Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) · Penggandaan, suratmenyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos | |
12 | Pembelian perangkat komputer | · Desktop/work station · Printer atau printer plus scanner | Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah. |
13 | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS | · Alat peraga/media pembelajaran · Mesin ketik · Peralatan UKS · Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat | Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan |
Tidak ada komentar
Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya