Juknis BOS 2013

Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai 13 komponen kegiatan-kegiatan berikut:
No
Komponen Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
1
Pengembangan
Perpustakaan
·       Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
·       Langganan publikasi berkala
·       Akses informasi online
·       Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
·       Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
·       Pengembangan database perpustakaan
·       Pemeliharaan perabot perpustakaan
·        Perhatikan UU No 43/2007 Tentang Perpustakaan
·        Minimal 5% dari dana BOS
2
Kegiatan dalam Rangka penerimaan siswa baru
·       Biaya pendaftaran
·       Penggandaan formulir
·       Administrasi pendaftaran
·       Pendaftaran ulang
·       Biaya Pendataan data pokok pendidikan
·       Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
Termasuk untuk konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda

3
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
·       PAKEM (SD)
·       Pembelajaran Kontekstual (SMP)
·       Pengembangan pendidikan karakter
·       Pembelajaran remedial
·       Pembelajaran pengayaan
·       Pemantapan persiapan ujian
·       Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
·       Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Termasuk untuk:
·        honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
·        biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba,
·        fotocopy,
·        membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4.
Kegiatan Ulangan dan Ujian
·       Ulangan harian,
·       Ulangan umum,
·       Ujian sekolah
Termasuk untuk:
·        fotocopy,
·        penggandaan soal,
·        honor koreksi ujian, dan
·        honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa
5.
Pembelian bahanbahan habis pakai
·       Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris
·       Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
·       Pengadaan suku cadang alat kantor

6
Langganan daya dan jasa
·       Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
·       Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
·       Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan
7
Perawatan sekolah
·       Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler,
·       perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.
8
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
·       Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM
·       Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
·       Pegawai perpustakaan
·       Penjaga Sekolah
·       Satpam
·       Pegawai kebersihan
Dalam pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.
9
Pengembangan profesi guru
·       KKG/MGMP
·       KKKS/MKKS
·       Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh Sekolah
Khusus untuk sekolah yang
Memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang
sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
10
Membantu siswa miskin
·       Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
·       Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
·       Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut

11
Pembiayaan pengelolaan BOS
·       Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
·       Penggandaan, suratmenyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12
Pembelian perangkat komputer
·       Desktop/work station
·       Printer atau printer plus scanner
Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah.
13
Biaya lainnya jika seluruh komponen 1
s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
·       Alat peraga/media pembelajaran
·       Mesin ketik
·       Peralatan UKS
·       Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan
melalui rapat dengan dewan guru dan
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun. dapat didownload disini

Tidak ada komentar

Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya