Kepala sekolah berperan sentral dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kualitas guru, prestasi siswa, peran masyarakat dapat menjadi petunjuk keberhasilan kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Keberhasilan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas sekolahnya tidak terlepas dari kompetensi yang dimilikinya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah.
Permendiknas tersebut menyebutkan bahwa ada lima dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah,
yaitu kepribadian,
manajerial,
kewirausahaan,
supervisi, dan
sosial.
Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah di Indonesia dapat memiliki kompetensi yang paripurna. Untuk itu diperlukan upaya terus menerus untuk mengembangkan kompetensi para kepala sekolah, agar dapat memenuhi kompetensi yang diharapkan.
Melihat pentingnya pemetaan kompetensi kepala sekolah, maka diperlukan instrumen yang dapat mengungkapkan secara utuh peta kompetensi kepala sekolah. Untuk itu LPPKS sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengembangkan instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah telah menyusun Instrumen Pemetaan Kompetensi Kepala Sekolah, yang digunakan untuk melakukan pemetaan kompetensi kepala sekolah di seluruh Indonesia, pada tahun 2010.
Vagi yang akan menyusuna Instrumen Pemetaan Kompetensi Kepala Sekolah silahkan klik untk mendownload disini. Semoga bermanfaat!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar
Apapun dan bagaimanapun komentar yang anda tulis, merupakan bentuk apresiasi terhadap apa yang saya tulis. dan saya sangat menghargainya